Gadis Umur 16 Tahun Diperkosa
Hingga Hamil
Kasus pencabulan terhadap anak
di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan, seorang oknum Kepala
Dusun (Kadus) yang telah mempunyai istri dan dua anak, tega memerkosa seorang
gadis di bawah umur hingga kini hamil enam bulan.
Korban LD (16 tahun) warga asal Antap Gawang Desa Blatungan,
Kecamatan Pupuan, Tabanan hingga kini masih mengalami depresi berat. “Pelaku I
Ketut S (43) asal Dusun Antap Gawang, Desa Belatungan, Pupuan, Tabanan,
berhasil diamankan oleh polisi,” kata Kepala Kepolisian Resor Tabanan Ajun
Komisaris Besar Polisi Dekananto Eko Purwono.
Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak yang
merupakan anak di tetangga satu dusun itu bermula saat pelaku saling tukar
nomor handphone dengan korban.
Dari situ pelaku dengan korban setiap hari saling kirim pesan
singkat (SMS) hingga pelaku janjian dengan korban di rumahnya saat orang tua
korban pergi ke Jawa untuk sembahyang. “Pelaku terus berhubungan dengan korban
yang saat ini lagi sekolah di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten
Jembrana, pelaku juga mendatangi tempat kos korban di Jembrana.
Namun pelaku membantah jika dirinya memerkosa korban, pelaku
justru mengatakan jika persetubuhan itu dilakukannya atas dasar suka sama suka.
Akibat perbuatan pelaku, korban akhirnya hamil. Bahkan saat korban sedang hamil
enam bulan, pelaku masih tega menyetubuhi korban. Kasus pencabulan yang
dilakukan pelaku tersebut akhirnya terbongkar, ketika orang tua korban curiga
dengan kondisi anaknya yang sering muntah-muntah.
Kedua orang tua korban terkejut saat bidan menyatakan jika anak
mereka sedang mengandung enam bulan. Setelah diinterogasi, korban mengaku jika
dirinya dicabuli pelaku selama rentang waktu enam bulan sejak bulan Juni lalu.
Mendengar pengakuan anaknya, bercampur marah dan kecewa, ayah korban langsung
melaporkan pelaku ke Mapolsek Pupuan.
Beberapa saat setelah menerima laporan itu, sejumlah anggota Tim
Buser Polsek Pupuan langsung bergerak memburu pelaku, dan langsung diamankan
digiring ke Mapolres Tabanan untuk menghindari amukan masa karena pelaku
merupakan Kepala Dusun. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA
Polres Tabanan, sedangkan korban hingga saat ini mengalami trauma berat.
pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar